Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi OTT Ketua P2TP2A Kota Batu dan Oknum Wartawan, Diduga Peras Pengurus Ponpes Tutup Kasus

Polisi akhirnya merilis dua pelaku operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Dya Ayu
PEMERASAN - Ketua P2TP2A Kota Batu dan Oknum Wartawan Kasus Pemerasan Di Ponpes Kota Batu ditangkap Polres Batu, Selasa (18/2/2025). Mereka memeras pengurus ponpes hingga Ratusan Juta Rupiah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polisi akhirnya merilis dua pelaku operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu, Selasa (18/2/2025).

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini yakni Yohanes Lukman Adiwinoto (40) alamat Blimbing Kota Malang yang mengaku bekerja sebagai wartawan dan Fuad Dwiyono (51) yang bekerja sebagai Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.

Dalam rilis kasus tersebut, kedua pelaku ditampilkan dihadapan awak media di Mapolres Batu dengan menggunakan topeng warna putih dan baju tahanan warna orange dengan tangan terborgol.

Keduanya ditangkap diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut, yang kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

“Jadi awalnya pada Januari tahun 2025 ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut. Kemudian keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk membuat laporan namun oleh petugas di sana dirujuk ke P2TP2A. Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang oleh FDY selaku petugas P2TP2A dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Peras Pengurus Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta Ripuah, Oknum Wartawan dan Oknum LSM kena OTT

Selanjutnya setelah tidak ada titik temu, beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A membuat laporan ke Polres Batu.

Setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan. Selanjutnya kedua tersangka saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara tersebut.

“Selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan terjadilah pertemuan antara tersangka dua tersangka dan pihak pondok. Dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu. Dalam pertemuan tersebut tersangka YLA menyampaikan bahwa untuk menutup berita, agar disiapkan uang sebesar Rp 40 juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara berinisial F,” ujarnya.

Baca juga: Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi

Rincian uang Rp 40 itu dibagi tiga orang, yakni Fuad mendapat Rp 3 juta, membayar pengacara F sebesar Rp 15 juta rupiah dan Lukman mendapat Rp 22 juta.

Lantaran uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada tersangka dan ternyata perkara tidak kunjung selesai, serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menayakan kepada dua tersangka.

“Untuk menjawab itu tersangka YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang berisi bahwa perkara sudah P18, satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan pelaku akan ditahan, sehingga berusaha agar tidak sampai P19. Tersangka juga membuat skenario melalui WA dengan cara terdangk YLA menyuruh tersangka FDY untuk menyimpan nomor telpon YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban, dimana isi WA tersebut adalah keluarga korban minta uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke Polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY,” paparnya.

Baca juga: Geram Diperas Oknum LSM sampai Puluhan Juta Rupiah, Kepala Desa di Madiun ini Pilih Lapor ke Polisi

Kedua tersangka melakukan skenario tersebut untuk membuat korban atau pihak pengurus pondok ketakutan perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka.

“Karena panik maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya tersangka YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut tersangka YLA mengajukan permintaan uang sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik untuk media. Atas permintaan YLA pihak pondok menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian,” jelasnya.

Baca juga: Kesal Jadi ATM Berjalan, Kepala Desa di Kabupaten Madiun Laporkan Oknum LSM Ngaku Wartawan, Diperas

Pada tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka sesaat setelah menerima uang dari pihak pondok yang diserahkan di salah satu cafe dan resto yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan barang bukti uang Rp 150 juta di dalam tas warna hitam.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 Handphone, 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol N-4849-CM, 1 tas warna hitam dengan merk Palo Alto.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved