Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya ini membuahkan hasil.
Tersangka terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukomoro.
"Petugas lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku hari ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.
Lilik menyatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi sepi.
Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.
"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.