Setelah edaran diberikan, Pemkot Surabaya memberikan waktu sekitar sepekan bagi pengusaha untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir. Kemudian, bagi pengusaha yang telah membayar pajak parkir sebesar 10 persen di awal harus menggratiskan bea parkir kepada masyarakat.
"Kalau masih ada jukir tapi nggak ada rompinya, maka akan menimbulkan fitnah. [Banyak masyarakat bertanya], kemana petugas Dishubnya, kemana polisinya, dan sebagainya," kata Cak Eri.
Baca juga: Petugas Gabungan Merazia Jukir Liar yang Resahkan Warga Gresik, Temukan Lima Pelanggaran
"Karena itu, kami meminta toko untuk menyiapkan tukang parkir. Tukang parkir ini harus mengenakan rompi yang dikeluarkan tempat usahanya," katanya.
Pada sidak tersebut, Wali Kota juga memasang plang parkir gratis. Selain di tiga lokasi tersebut, jajaran Satpol PP Pemkot Surabaya bersama Kepolisian dan TNI juga menyisir 800 toko waralaba di Surabaya untuk memastikan aturan parkir tersebut dipenuhi.
Kewajiban Pengusaha Terkait Parkir di Surabaya:
- Menyiapkan Lahan Parkir
- Menyiapkan Juru Parkir (Jukir) Resmi (Ditandai rompi dari pengelola usaha)
- Menggratiskan biaya parkir pelanggan.