Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petugas Gabungan Merazia Jukir Liar yang Resahkan Warga Gresik, Temukan Lima Pelanggaran

Petugas gabungan menggelar razia jukir liar yang meresahkan warga Gresik, temukan lima pelanggaran di beberapa titik strategis.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Gresik
JUKIR LIAR - Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD, serta Satpol PP menggelar razia juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga Gresik. Tim gabungan mendatangi ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar. Terutama di depan toko modern. Mulai sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo; Komplek Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD, serta Satpol PP menggelar razia juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga Gresik, Rabu (4/6/2025).

Tim gabungan mendatangi ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar. Terutama di depan toko modern.

Mulai sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo; Komplek Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran di Dinas Perhubungan Gresik, Muhammad Masyhur Arif.

Arif sapaan akrabnya, mengatakan, dalam razia jukir liar kali pertama ini, pihaknya masih melakukan teguran secara persuasif dan tindakan administratif.  

"Jukir yang tidak memakai rompi resmi (Dishub, BPPKAD, toko tempat mereka menarik parkir) dilakukan pendataan. Mereka diminta untuk melakukan pendaftaran ke BPPKAD atau Dishub," tegas Arif, Rabu (4/6/2025).

Keberadaan jukir liar selama ini sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Siapkan Jukir Resmi, Ada Rompi Khusus dan Bebas Parkir

Penarikan uang parkir, yang dilakukan oleh mereka yang tanpa identitas resmi dari Dishub atau BPPKAD atau pihak pengelola toko dan tanpa karcis adalah tindakan premanisme.  

"Untuk penertiban kali pertama ini, kami lakukan secara persuasif. Tadi mereka kami suruh pulang setelah kami lakukan pendataan identitas," katanya. 

Ia menegaskan, razia atau penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara intensif.

Arif meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak resmi tersebut.

"Kalau mereka ngotot, silakan lapor ke Call Center Gresik 112 atau Lapor Kapolres," tegasnya. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, razia ini merupakan bagian dari komitmen bersama menciptakan ketertiban parkir di wilayah Gresik

“Petugas sudah menindak tegas jukir liar dan memberikan teguran kepada jukir yang menyalahi ketentuan,” tegas AKBP Rovan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved