Berita Jatim

Awal Mula Poniman Divonis 2 Tahun, Pinjamkan KTP ke Kartiman Kredit Motor, Dijanjikan Rp 1,4 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS - Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dijatuhi vonis dua tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada temannya untuk mengajukan kredit motor.

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: BRI Ponorogo Angkat Bicara Imbas Kasus Kredit Fiktif yang Seret eks Mantri : Tak Ada Toleransi

Ngebet Pengen Kredit Motor, Komplotan Bandit di Surabaya Bobol Rumah Kosong

Tim Antibandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya membekuk tiga orang anggota komplotan bandit pembobol rumah di kawasan Jalan Sampurna, Simokerto, Surabaya, Minggu (10/7/2022).  (Istimewa/TribunJatim.com)

Tim Antibandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya membekuk tiga orang anggota komplotan bandit pembobol rumah di kawasan Jalan Sampurna, Simokerto, Surabaya.

Dua dari tiga anggota komplotan tersebut merupakan residivis. 

Tersangka yang residivis atas kejahatan yang sama itu, berinisial ARD (43) warga Pabean Cantikan, Surabaya, dan KRS (34) warga Krembangan, Surabaya. 

Sedangkan, tersangka yang baru pertama kali ikut keduanya beraksi, berinisial FR (30) warga Simokerto, Surabaya. 

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Iptu I Ketut Redana mengungkapkan, ketiga orang komplotan tersebut, mengaku baru sekali beraksi.

Baca juga: Bandit Terekam CCTV Bobol Ruko di Permukiman Padat Bubutan Surabaya, Diduga Penjahat Kambuhan

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apalagi, dua di antara tiga orang tersangka itu, merupakan residivis kasus kejahatan yang sama, yakni pembobolan rumah. 

"Motif untuk makan sehari-hari dan rencana untuk kredit sepeda motor," ujar Iptu I Ketut Redana saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022). 

Komplotan tersebut memiliki modus pencurian rumah dengan melakukan pengintaian pada rumah-rumah yang jarang terdapat aktivitas di dalamnya. 

Terutama, rumah-rumah yang diketahui ditinggal pergi oleh penghuninya. Seperti rumah pihak pelapor wanita berinisial BE (27) yang menjadi korban pencurian, yang berlokasi di Jalan Sidotopo Wetan, Simokerto, Surabaya, pada Minggu (26/6/2022) malam. 

"Pelaku masuk ke dalam rumah saat ditinggal penghuni atau kosong, dengan merusak kunci pintu dan mengambil barang," jelasnya. 

Saat beraksi menyatroni rumah korbannya, ketiga pelaku menggondol satu unit TV LCD berukuran layar 32 inci. Kemudian, sebuah tabung elpiji berukuran 10 kg, dan 27 lusin minyak goreng kemasan dalam wadah kardus. 

Akibat perbuatannya, ketiga anggota komplotan bandit pembobol rumah, akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. 

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Revo, sarana mereka beraksi," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini