DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pelaku Usaha yang Beromzet Minimal Rp 15 Juta Dikenai Pajak

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Pimpinan rapat saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025). Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6/2025).

Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pembahasan Perda PBJT telah melewati pembahasan di dalam Pansus.

Pembahasan di dalam Pansus berlangsung cukup intens.

Amithya mengaku sempat diundang dalam rapat Pansus dan menyaksikan langsung bagaimana perdebatan terjadi untuk menentukan batas minimal angka yang digunakan acuan untuk memungut pajak.

"Pembahasan di dalam Pansus luar biasa. Saya juga diberi kesempatan untuk mendengarkan seperti apa prosesnya. Pertama ditetapkannya Rp 5 juta, menjadi Rp 15 juta, lalu juga ada Rp 25 juta. Sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan pertimbangan satu hal dan lainnya," kata Amithya, Kamis (12/6/2025). 

Setelah Perda disepakati, DPRD Kota Malang akan terus memantau.

Menurut Amithya, Perda yang telah disahkan membutuhkan evaluasi secara berkelanjutan.

DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tersebut.

Pasalnya, Perda tentang pajak itu sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Perda selesai, nanti kami lihat Perwalnya. Pelaksanaannya juga kami kawal," ujar Amithya. 

Baca juga: Punya Perda 2018, Surabaya Tarik Pajak Parkir ke Toko Modern, Wali Kota Eri: Larang Pungutan

Putusan yang telah diambil di dalam Pansus diharapkan Amithya telah mempertimbangkan peta pelaku usaha di Kota Malang.

Hal itu untuk mengetahui sebanyak apa masyarakat yang masuk kategori PKL dan tidak. Pun perhitungan dengan omzet yang disampaikan di dalam rapat, yakni minimal Rp 15 juta. 

Halaman
12

Berita Terkini