DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pelaku Usaha yang Beromzet Minimal Rp 15 Juta Dikenai Pajak

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Pimpinan rapat saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025). Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6/2025).

Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pembahasan Perda PBJT telah melewati pembahasan di dalam Pansus.

Pembahasan di dalam Pansus berlangsung cukup intens.

Amithya mengaku sempat diundang dalam rapat Pansus dan menyaksikan langsung bagaimana perdebatan terjadi untuk menentukan batas minimal angka yang digunakan acuan untuk memungut pajak.

"Pembahasan di dalam Pansus luar biasa. Saya juga diberi kesempatan untuk mendengarkan seperti apa prosesnya. Pertama ditetapkannya Rp 5 juta, menjadi Rp 15 juta, lalu juga ada Rp 25 juta. Sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan pertimbangan satu hal dan lainnya," kata Amithya, Kamis (12/6/2025). 

Setelah Perda disepakati, DPRD Kota Malang akan terus memantau.

Menurut Amithya, Perda yang telah disahkan membutuhkan evaluasi secara berkelanjutan.

DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tersebut.

Pasalnya, Perda tentang pajak itu sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Perda selesai, nanti kami lihat Perwalnya. Pelaksanaannya juga kami kawal," ujar Amithya. 

Baca juga: Punya Perda 2018, Surabaya Tarik Pajak Parkir ke Toko Modern, Wali Kota Eri: Larang Pungutan

Putusan yang telah diambil di dalam Pansus diharapkan Amithya telah mempertimbangkan peta pelaku usaha di Kota Malang.

Hal itu untuk mengetahui sebanyak apa masyarakat yang masuk kategori PKL dan tidak. Pun perhitungan dengan omzet yang disampaikan di dalam rapat, yakni minimal Rp 15 juta. 

"Sehingga bisa melihat berapa banyak pelaku usaha, yang mana masuk PKL. Kita basisnya omzet dulu karena ini pajak. Ini mesti kita lihat bersama. Pasti kami akan lakukan pengawasan," tegas Amithya. 

Amithya menegaskan, Perda yang telah disepakati tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Masyarakat yang menjalankan usaha kecil atau UMKM juga bisa dikembangkan melalui Perda tersebut. Berulang kali Amithya mengatakan, tujuannya untuk melindungi masyarakat.

"Saya pikir mungkin ada beberapa kelompok masyarakat yang kami lindungi. Jadi kami melihat ada objek pajak yang kami lindungi untuk berkembang. Setelah ini terlindungi, animonya terbentuk, usahanya baik, otomatis nanti akan dapat gantinya. Ada potensi yang lebih baik. Bahasanya bagaimana kami melindungi dengan membangun atmosfer usaha, nanti pasti menggeliat," papar Amithya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, setelah Perda disahkan, selanjutnya akan dibuat Perwal oleh wali kota.

Ali menegaskan pihaknya akan memaksimalkan kerja sesuai Perda yang telah disepakati.

Ia juga menjelaskan, Perda tersebut telah memperbaiki beberapa komponen dalam hal upaya pemungutan pajak.

"Ada beberapa retribusi yang belum tercantum, sekaligus potensi yang belum tercantum juga. Tujuan utama Perda ini tentu ada kepastian hukum, sistem pemungutan, rasa keadilan dan kepatuhan," ujarnya.

Ali cukup yakin ke depannya, potensi pajak di Kota Malang bisa lebih maksimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

Dengan begitu, diharapkan Kota Malang memiliki kemandirian fiskal seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat.

"Kemandirian fiskal menjadi kebutuhan Kota Malang. Kemandirian ini penting tanpa membebani sesuai catatan fraksi. Tidak terlalu membebani wajib pajak yang ada, tentu batasan-batasan itu ada perhitungan yang tepat. Pemkot Malang ingin melaksanakan Perda ini dengan baik. Tentu kritikan dari dewan sangat penting ketika kami melaksanakan hal ini," kata Ali.

Berita Terkini