Karimu sempat menjalani proses hukum atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan primer Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada 21 Juni 2021 dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Dua Maling sampai Bawa Becak Motor demi Gondol Yamaha V80, Beraksi saat Pemilik sedang Tidur
Dalam putusan tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain:
Laptop merk Acer 14 inci, Handphone Nokia, 3 alat pancing dan 1 tas sarung pancing, Parang sepanjang 50 cm.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, mengonfirmasi bahwa Karimu adalah residivis kelas berat.
Ia telah lima kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa.
Artinya, ia bukan hanya pelaku kambuhan, tetapi juga pelaku yang tak jera menjalani hukuman pidana.
Julukan “Kolor Ijo” disematkan warga bukan tanpa alasan.
Karimu kerap beraksi pada tengah malam, dengan cara mengendap-endap masuk ke rumah atau pekarangan warga.
Ia sering beraksi tanpa diketahui pemilik rumah, mencuri barang-barang elektronik seperti laptop, handphone, dan tas, serta melakukan aksi cabul bila mendapati korban sendirian.
Berita Lain
Polisi menangkap DS (44) dan YS (20), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, karena terlibat aksi pencurian motor.
Keduanya mencuri motor keluaran lawas Yamaha V80 milik WA (47), warga Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian mengungkap perangai tersangka kabur membawa motor curian.
Tersangka menarik Yamaha V80 menggunakan bantuan becak motor.