Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyepakati perubahan nota kesepatakan bersama perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025.
Ini setelah perubahan anggaran keuangan (PAK) Pemkab Ponorogo dibahas lebih awal. Dimana DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna pandatanganan nota kesepatakan bersama perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025, Kamis (12/6/2025) kemarin.
Paripurna digelar di Aula Bappeda Litbang, Jalan alun-alun Utara, Ponorogo, Jatim.
“Pembahasan KUA PPAS tersebut berlandaskan surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri) beberapa waktu lalu,” ungkqp Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno
Dalam surat yang diterima, bahwa PAK ditargetkan tuntas dibahas daerah pertengahan Juli nanti. Kemudian nanti diajukn ke tingkat Provinsi.
Baca juga: Rapat Paripurna, Berikut Pandangan Umum DPRD Ponorogo Terhadap Raperda RPJMD 2025-2029
“Memang maju sebulan, biasanya kan Agustus. Ada arahan dari Mendagri untuk melakukan percepatan,” kata Kang Wie—sapaan akrab—Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.
Percepatan itu dilakukan mulai dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, sampai Nota kesepakatan bersama perubahan KUA PPAS 2025.
Untuk PAK, kata dia, sejumlah kantong pemasukan telah nampak butuh penataan ulang. Mulai masuknya silpa hibah KPU beberapa waktu lalu, sisa anggaran jaminan rumah sakit Ngrayun, hingga deviden.
Baca juga: DPRD Ponorogo Beri Catatan saat Paripurna Penyampaian Usulan Raperda RPJMD 2025-2029
“Anggaran itu bisa digunakan memenuhi kebutuhan yang belum terselesaikan dan tak teranggarkan dalam APBD induk 2025 ini,” tegasnya.
Juga, ada rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) yang nanti dibahas dalam PAK, utamanya tentang masalah hibah
Kang Wie mengapresiasi kerja para anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 ini. Wakil rakyat ini mampu merampungkan yang menjadi target walaupun saling berkejar dengan waktu.
Baca juga: Skema Parkir Selama Perhelatan Grebeg Suro 2025, Dishub Ponorogo Targetkan PAD Bisa Naik 30 persen
Contohnya adalah tiga hari belakangan rapat bekejaran dengan waktu dilakukan pagi hingga malam. Mulai sidang paripurna, pansus, hingga rapat banggar.
“Selain persiapan membahas KUA PPAS, mereka juga dikejar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 yang dilakukan sidang pengambilan keputusan bersama,” urainya.
“Kemarinkami ada dua agenda, pertama Pengambilan Keputusan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Penandatanganan Nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan perubahan PPAS 2025,’’ pungkasnya. (Adv)