Pemuda Asal Magelang Jateng Sebar Foto Mantan Pacar ke Guru Sekolah, Tak Terima Hubungan Diputus

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOXIC - Kelakuan Pemuda berinisial RYP (18) asal Magelang, Jawa Tengah, selama menjalin hubungan sebagak dua sejoli dimabuk asmara dengan pacarnya teman satu sekolahnya terbilang 'Toxic' bin 'Red Flag'. Kini ia diamankan Polda Jatim

Bahkan, beberapa kali, Tersangka RYP juga menyebarkan dokumentasi tersebut melalui WA kepada guru sekolah korban hingga menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada pemeriksaan terhadap korban atau pacar si pelaku oleh pihak sekolah. 

Ternyata, Tersangka RYP dan korban sudah menjalin hubungan sejak Januari 2023. Awalnya, mereka berkenalan melalui momen saling komentar di TikTok. 

Lalu, keduanya mulai menjalin asmara. Dan, selama berlangsungnya hubungan percintaan mereka, Tersangka RYP beberapa kali meminta Korban A mengirimkan foto dan video berpose tak senonoh. 

"Saat tersangka melakukan Video Call menunjukan alat kelaminnya, juga dan sebaliknya atas perintah tersangka, korban mengirimkan foto alat kelaminnya kepada tersangka," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (14/6/2024). 

Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, Tersangka RYP melakukan perbuatannya karena motif sakit hati dihianati hubungan percintaan dengan korban, karena adanya orang ketiga. 

Sehingga, tidak ada motif bermuatan untuk memperoleh keuntungan material pribadi dalam bentuk apapun. Karena, Tersangka RYP cuma menginginkan agar si korban atau pacarnya kembali menjalin hubungan dengan tersangka. 

"Sehingga harapannya tersangka ini mengancam agar si korban ini kembali kepada tersangka. Kalau tidak, dia akan meng-share foto-foto milik korban yang asusila. Untuk motif ekonomi tidak ada," ujar Nandu. 

 Akibat perbuatannya itu, Tersangka RYP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah.

Berita Terkini