Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor."
"Kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek.
Sementara itu di Jawa Timur, seorang pria di Kabupaten Bojonegoro tiba-tiba mengamuk di jalan.
Pria tersebut menghadang dan merusak mobil Honda Brio putih di depan SDN 1 Turigede, Kecamatan Kepohbaru.
Video kejadian itu pun viral di media sosial.
Aksi brutal yang dilakukan oleh seorang pria tersebut diketahui merupakan suami sah dari pengemudi mobil.
TIndakan nekat tersebut diduga dipicu amarah karena masalah keluarga.
"Bener mas kejadiannya kemarin, kata orang-orang, yang ngamuk merusak Mobil Brio itu suaminya sendiri, cekcok rumah tangga, ya itu," ujar warga setempat, Afif, Jumat (13/6/2025).
Pelaku perusakan mobil diketahui berinisial SKR, warga Desa/Kecamatan Kepohbaru.
Sementara pengemudi mobil Brio putih adalah MZ, istrinya asal Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Kades Malah Asyik Nyawer Jutaan saat Dugem, Pamer Punya Rumah Banyak
Kapolsek Kepohbaru, Iptu Supriyanto mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah berhasil menghentikan mobil, SKR turun dari motor dan langsung berteriak keras meluapkan emosinya.
Namun, SZ yang berada di dalam mobil tampak mengabaikan amukan suaminya.