"Maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban," terang Purbo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025) siang.
"Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk mencambuk korban."
"Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya," lanjutnya, seperti dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Bercanda Tersesat Bawa Jenazah ODGJ, Sopir Ambulans Entong Kini Masuk Daftar Hitam, RS: Kelainan
Saat ditanya awak media, Fiki yang berprofesi sebagai pengamen ini mengaku gelap mata karena niatnya meminta uang Rp20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak dipenuhi.
"Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp20 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatan Fiki, YM mengalami luka bekas cambukan dan pukulan di tubuhnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah sabuk warna hitam, satu buah kabel, dan satu buah palu.
Atas perbuatannya, Fiki Sutikno dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Di tempat lain, nasib nahas justru menimpa Lusi Pebiani (24), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tewas diduga dibunuh suaminya Bagus Setiyo Jati (26).
Lusi meninggal dunia diduga kuat sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (12/6/2025) dini hari.
Sang suami sendiri ditemukan kritis di dalam rumah dan ada luka di pergelangan tangannya.
Terkait dengan sosok Lusi diungkap oleh kakeknya, Endi Juanedi (70).
Ternyata, Lusi sejak kecil dirawat oleh kakeknya karena ibunya meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi.
Ia menuturkan, Lusi merupakan sosok yang pintar dan mandiri.