Plt Menumpuk di Pemkab Bondowoso, Dewan Desak Bupati Ambil Diskresi Segera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKRETARIS DPC PPP - Sekretaris DPC PPP Bondowoso yang juga anggoya komisi 1 DPRD Bondowoso, Barri Sahlawi Zain saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Sabtu (14/6/2025)
SEKRETARIS DPC PPP - Sekretaris DPC PPP Bondowoso yang juga anggoya komisi 1 DPRD Bondowoso, Barri Sahlawi Zain saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Sabtu (14/6/2025)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sekretaris DPC PPP Bondowoso menyoroti banyaknya kekosongan jabatan di tubuh birokrasi Pemkab setempat.

Seperti diketahui ada total 92 jabatan yang diisi pelaksana tugas(Plt). Di antaranya yakni 13 jabatan eselon II atau setingkat kepala OPD, 24 posisi setingkat eselon III, dan 55 posisi setingkat eselon IV.

Belum lagi, ada juga sekitar 100an lebih posisi kepala sekolah yang juga dijabat Plt.

Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, mengatakan bupati harusnya segera mengambil kewenangan diskresi.

Ini perlu segera diambil untuk mengatasi Keadaan darurat atau mendesak dengan banyaknya PLT di pemerintahan Bondowoso.

Baca juga: Banyak Jabatan di Pemkab Bondowoso Dijabat Plt dan Pj, Mutasi Dijadwalkan 2 Bulan Lagi

Situasi yang dinilainya mendesak ini memerlukan tindakan cepat untuk melindungi kepentingan umum dan menghindari stagnasi pemerintahan.

"Bupati selaku kepala daerah perlu segera mengambil tindakan untuk melakukan mutasi," ujarnya dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Karena, kata pria yang juga anggota Komisi 1 DPRD itu, Plt hanya memiliki wewenang untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dan bersifat rutin yang telah ditentukan. Tidak bisa mengambil keputusan strategis.

Selain itu juga jabatan yang diduduki oleh Plt tidak akan bisa bekerja taking risk dengan optimal. Dengan kata lain hanya mencari aman.

"Mereka yang hanya menjabat Plt. Paling menjalankan kebijakan teknis," terang pria yang juga anggota Fraksi PPP Bondowoso.

Ia menerangkan jika merunut pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, memang 6 bulan setelah pelantikan tidak boleh melakukan mutasi. Kecuali mendapatkan persutujuan dari Kemendagri.

"Kewenangan diskresi diatur juga dalam UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan," ujarnya.

Namun untuk kondisi Bondowoso ini dinilainya diperlukan tindakan cepat. Sehingga, tidak perlu pun menunggu Sekretaris Daerah Definitif. Karena jika masih menunggu Sekda definitif akan semakin lambat.

"Tak perlu menunggu Sekda definitif. Tinggal dilakukan analisa saja. Kelayakan dan kepatutan," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini