Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Jabatan di Pemkab Bondowoso Dijabat Plt dan Pj, Mutasi Dijadwalkan 2 Bulan Lagi

Sejumlah jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso banyak dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan penjabat (PJ).

|
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Sinca Ari Pangistu
KEPALA BKPSDM - Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Djunaedi saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu terkait 92 posisi eselon hingga Kades di Bondowoso dijabat Pj dan Plt 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sejumlah jabatan eselon II dan III, IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso banyak dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan penjabat (PJ).

Mulai dari jabatan Sekretaris Daerah yang kini dijabat dengan status Penjabat (Pj) dan sedang proses lelang jabatan. Termasuk ada sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Data dihimpun, 13 OPD yang dijabat Plt di antaranya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Binas Marga, Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi; Dinas Kesehatan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; serta Bakesbangpol.

Kemudian, Dinas Perhubungan, Disperpusip, Dinas Peternakan dan Perikanan, BP4D, BPKAD,  Asisten 1 Pemkab, serta staf ahli.

Kemudian sejumlah jabatan eselon 3 yang juga dijabat Plt yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Pemkab Bondowoso ; Camat Tamanan;
Camat Tapen; Sekretaris BKPSDM; dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) Mahfud Djunaedi, membenarkan banyaknya posisi jabatan yang dijabat oleh Plt. Dia bahkan merinci posisi yang kosong hingga Februari 2025 yakni eselon II sebanyak 13, eselon III ada 24 posisi, serta eselon IV ada 55.

"Kalau eselon III dan IV kita ada datanya. Data itu kan berkembang," ujarnya dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).

Ia menerangkan, kondisi ini terjadi karena dulunya Pilkada yang berdampak pada proses mutasi dan promosi. Karena, posisi Bupati dan sekretaris daerah (Sekda) saat itu dijabat penjabat (Pj).

Dengan pimpinan yang masih berstatus Pj inilah yang membuat mekanisme mutasi atau pun promosi harus melalui ijin.

"Karena waktu itu juga, Bupati dan Sekda belum definitif. Ini sedikit banyak juga berpengaruh dalam percepatan itu," ujarnya.

Dirinya menampik, bahwa di Pemkab Bondowoso terjadi krisis sumber daya manusia (SDM) dengan kondisi puluhan posisi dijabat Plt dan Pj.

Bahkan, sebenarnya saat ini untuk mekanisme lelang jabatan, rotasi, promosi hingga mutasi harus melewati ijin ke Kemendagri sebelum enam bulan jabatan. 

Namun begitu, Mahfud menegaskan bupati bisa melakukan mutasi, promosi, dan rotasi hari ini. Hanya saja, pihaknya berhati-hati dengan melakukan pencermatan seksama. Karena, tak hanya melihat memenuhi syarat secara administrasi tapi juga memenuhi syarat integritas dan lainnya.

"Kita memang sadar ketika kita banyak Plt, itu kurang maksimal, kurang fokus. Di TPK (tim penilaian kinerja) juga banyak Plt juga," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved