Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ucapan rasa syukur dan bahagia disampaikan oleh seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
Warga binaan berinisial SR, resmi menghirup udara bebas pada Minggu (15/6/2025), setelah menyelesaikan masa pidananya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyatakan, pembebasan SR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut, usai memenuhi semua syarat administratif dan substantif.
“Warga binaan berinisial SR tersebut telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Andi Wijaya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang, Kejari Madiun Buka Peluang Jerat Tersangka Lain
Pihaknya menuturkan, selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi, dan menunjukkan perubahan sikap positif.
“Pembebasan adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. SR sudah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” tuturnya.
SR, lanjut Andi, juga sudah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT.
“Proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Baca juga: Jelang Kepulangan, Jemaah Haji Kabupaten Madiun Hadapi Suhu Panas 47 Derajat Celcius
Pihaknya menegaskan, pembebasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam memberikan pembinaan yang humanis.
“Mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme,” pungkasnya.