TRIBUNJATIM.COM - Praktik penggandaan uang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kini dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap.
Praktik penggandaan uang yang ternyata uang palsu itu dilakukan oleh pria bernama EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan.
Mereka merupakan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepolisian menyebut EP telah menjalankan aksinya sejak 2017.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Dinilai Baik 10 Tahun Dibui, Kini Tersenyum Bebas Balik Padepokan
Ia menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang dan kemudian memberikan lembaran uang palsu sebagai hasilnya.
“Tersangka sudah beraksi sejak 2017, tapi yang bersangkutan cukup lihai, tidak selalu di rumah, berpindah-pindah,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (16/6/2025).
Korban Serahkan Rp 180 Juta, Hanya Diberi Uang Palsu Rp 280 Juta
Dalam kasus terbaru, korban berinisial MS (36) asal Palembang tertipu setelah mempercayai klaim EP.
MS menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta agar digandakan.
Namun ia hanya menerima uang palsu Rp 280 juta sebagai hasil penggandaan.
“Uang dari korban digunakan untuk membayar utang, untuk kebutuhan pribadi, dan sekitar Rp 50 juta digunakan untuk judi online serta membeli handphone,” ungkap Ruruh.
Dari hasil penyelidikan, korban EP berasal dari berbagai daerah, khususnya Cilacap dan Banyumas.
Polisi menyita barang bukti uang palsu lebih dari Rp 3 miliar dari lokasi penggerebekan.
Tersangka dikenal menggunakan nama religius untuk menarik kepercayaan korban.
Dalam menjalankan aksinya, EP kerap menyamar sebagai tokoh spiritual dengan sebutan “Gus” dan mengaku memiliki kemampuan khusus.