TRIBUNJATIM.COM - Praktik penggandaan uang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kini dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap.
Praktik penggandaan uang yang ternyata uang palsu itu dilakukan oleh pria bernama EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan.
Mereka merupakan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepolisian menyebut EP telah menjalankan aksinya sejak 2017.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Dinilai Baik 10 Tahun Dibui, Kini Tersenyum Bebas Balik Padepokan
Ia menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang dan kemudian memberikan lembaran uang palsu sebagai hasilnya.
“Tersangka sudah beraksi sejak 2017, tapi yang bersangkutan cukup lihai, tidak selalu di rumah, berpindah-pindah,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (16/6/2025).
Korban Serahkan Rp 180 Juta, Hanya Diberi Uang Palsu Rp 280 Juta
Dalam kasus terbaru, korban berinisial MS (36) asal Palembang tertipu setelah mempercayai klaim EP.
MS menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta agar digandakan.
Namun ia hanya menerima uang palsu Rp 280 juta sebagai hasil penggandaan.
“Uang dari korban digunakan untuk membayar utang, untuk kebutuhan pribadi, dan sekitar Rp 50 juta digunakan untuk judi online serta membeli handphone,” ungkap Ruruh.
Dari hasil penyelidikan, korban EP berasal dari berbagai daerah, khususnya Cilacap dan Banyumas.
Polisi menyita barang bukti uang palsu lebih dari Rp 3 miliar dari lokasi penggerebekan.
Tersangka dikenal menggunakan nama religius untuk menarik kepercayaan korban.
Dalam menjalankan aksinya, EP kerap menyamar sebagai tokoh spiritual dengan sebutan “Gus” dan mengaku memiliki kemampuan khusus.
“Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan janji penggandaan uang. Bila menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Ruruh.
Sementara itu, aksi penipuan pengganda uang juga pernah terjadi di Kalimantan Timur.
Nasib seorang lansia yang gelisah telanjur kehilangan uang Rp 67 juta, namun tak ada hasil yang didapat.
Ternyata, ia ditipu oleh perempuan berinisial M (35) yang mengaku bisa menggandakan uang.
Ritual baskom plastik ternyata cuma modus saja.
Ia berhasil menipu warga lanjut usia di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Baca juga: Modus Bejat Dukun Pamekasan Nodai Wanita Muda di Pemakaman, Terkuak dari Ritual Minyak
Dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang, ia mengelabui para korban dan menyebabkan total kerugian mencapai Rp67 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan ritual mistis.
Modus operandi pelaku cukup mengejutkan.
Ia melakukan ritual yang diklaim dapat menggandakan uang di dalam kamar korban.
Dalam ritual tersebut, uang yang dibungkus kain diletakkan dalam baskom plastik merah muda, kemudian ditutup dengan mukena dan kain batik.
Suasana di sekitar ritual dibuat seolah-olah sakral, sehingga para korban merasa terhipnotis dan percaya pada janji-janji pelaku.
Meskipun pelaku mengeklaim telah berhasil menggandakan Rp 40 juta menjadi Rp 9 miliar, korban yang awalnya ragu akhirnya terpengaruh oleh narasi mistik yang disampaikan.
"Korban yang semula ragu akhirnya luluh setelah dirayu dengan narasi mistik," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Korban mulai gelisah
Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum sempurna.
Korban yang merasa cemas dan ingin memperbaiki kondisi ekonomi mereka, akhirnya meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.
"Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan ke seseorang bisa berubah menjadi Rp 9 miliar," jelas Sarlendra.
Ritual dilakukan berulang kali selama beberapa hari.
Namun, saat korban mulai gelisah, pelaku justru meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan menyesal.
Korban lapor polisi
Setelah merasakan penipuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Samboja.
Berkat laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.
AKP Sarlendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik okultisme atau janji-janji untuk menggandakan uang.
"Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Sementara itu, ulah dukun lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat rudapaksa yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dukun cabul ini diketahui menodai pasiennya berinisal M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, pencabulan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.
Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar ke rumah tersangka yang dikenal oleh masyarakat adalah setempat sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Siasat Licik Dukun di Pamekasan Madura, Lecehkan Korban di Belakang Rumah, Modus Ritual
Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.
"Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," kata AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).
Menurut AKP Doni, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.
Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun cabul tersebut untuk melakukan ritual.
Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada malam itu, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.
Penuturan AKP Doni, pelaku melakukan aksi cabulnya dengan cara mengoleskan minyak ke alat vital korban.
Malam itu korban mengaku sempat berteriak saat dicabuli oleh dukun tersebut.
Namun mulut korban ditutup oleh tersangka.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras hingga Air Sungai Meluap, Separuh Jalan Trunojoyo Pamekasan Madura Ditutup
"Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahu perbuatannya ke orang lain. Jika memberitahu ke orang lain, korban akan mati," ungkap AKP Doni.
Usai diperkosa, korban disuruh untuk mandi dan berdoa, lalu diperbolehkan pulang
"Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan," beber AKP Doni.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com