Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sudah hampir dua minggu Abi (23) warga asal Jombang ditahan di Polsek Gunung Anyar atas perkara judi online.
Tersangka dugaan pelanggaran Pasal 303 itu, namanya sedang diselidiki apakah masuk curanmor atau tidak.
Sebab saat diciduk sempat dicurigai akan melakukan percobaan maling sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Gujung Anyar IPDA Aris Nuriyanto mengatakan, kejadian itu terjadi awal Juni lalu.
Abi kepergok diam-diam masuk halaman rumah di salah satu kawasan Gunung Anyar Mas. Rumah tersebut milik Heppy, salah seorang anggota dari Polsek Gunung Anyar.
Baca juga: Chikita Meidy Bongkar Kelakuan Suami Gelapkan Rp 160 Juta, Main Judol Hingga Selingkuh
"Saat ditanya dia mengaku akan ke servise Air Conditioner (AC). Namun pemuda itu tidak membawa alat- alat penunjang untuk servise AC," katanya.
Kecurigaan mengarah Abi diduga akan berbuat jahat. Sebab keluarga Heppy merasa tidak ada yang memanggil jasa servis AC.
Abi juga terlihat gugup. Sebagai polisi Heppy langsung melakukan interogasi dan penggeledahan.
Baca juga: Akhir Nasib Akun Pemerintah usai Mendadak Muncul Video Asusila dan Postingan Diduga Judol: Diretas
Mulanya Abi tidak ada bukti akan maling. Sebab, tidak ditemukan alat pendukung aksi kejahatan misalnya kunci T.
Tapi saat handphonenya diperiksa ternyata Abi pemain judi online.
Baca juga: SELEB TERPOPULER Anak Artis Buka Warung Sate - Perjuangan Penyanyi FP Ayahnya Ditangkap karena Judol
"Aplikasi Judi online yang aktif dimainkan. Pembuktian judi online jenis pragmatik terlihat adanya aktivasi pengisian deposito di aplikasi nya,” tambah Aris Nuriyanto. Gara-gara inilah Abi ditahan atas kasus judi online.