Berita Viral

Warga Rugi Rp401 Juta karena Ulah Tetangga Modal Kunci, Emas 100 Gram dan Cincin Akik Miliknya Raib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN - Ilustrasi kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri.

"Habis itu ditimbang sama bos, terus pas dicek juga itu ya menunjukkan emas gitu," kata Arista.

Gelang palsu itu dihargai oleh Evi sebesar Rp 20 juta 900 ribu.

Dua cincin lain dihargai Rp 2.530.000 dan Rp 6.160.000. Sehingga total uang yang harus dibayarkan ke pelaku mencapai Rp 29.600.000.

Arista memaparkan, karena barang yang dijual pelaku bodong atau tanpa surat resmi maka ia harus melengkapi syarat penjualan toko yakni menyantumkan KTP dan menuliskan surat pernyataan.

Tetapi pelaku berdalih dengan mengatakan, KTP-nya dibawa sang suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol).

"Saya tanya, "Bawa KTP enggak, Bu?"

"Tidak bawa, Mbak, gara-gara dibawa suaminya kerja, Jadi ojek online ndek Sragen. Dia jual emas itu gara-gara mau upgrade kendaraan itu ndek mobil, jadi mau jadi Grab gitu," ujrnya.

"Nah, di situ, dia itu sumpah.

"Sumpah, Mbak, ini tuh barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu atau barang lainnya kayak gitulah. Ya sudah.Bosnya percaya, dia itu bikin jaminan," kata dia.

Berita Terkini