Menurutnya sehari-hari pelaku dan korban memang kerap berkeliling meminta uang dengan membawa kedua anak di wilayah Kecamatan Ciracas, sehingga dia tidak dapat memastikan.
Setiap berkeliling menjadi pengemis mereka selalu membawa kedua anaknya, bahkan Pasutri tersebut membawa stroller untuk menempatkan bayi selama dalam perjalanan.
"Sudah sering lewat sekitar sini, tapa saya enggak tahu rumahnya di mana. Biasanya sih kalau lewat ya seperti pengemis biasa saja. Mereka enggak maksa dikasih atau bagaimana," tuturnya.
Baca juga: Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu
Dikonfirmasi kasus Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan belum bersedia memberikan keterangan lantaran belum mengetahui kasus dugaan KDRT yang dialami warganya itu.
"Kan belum tahu. Belum (bisa memberikan keterangan)," kata Munjirin.
Padahal Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Dalam Perda tersebut diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Baca tanpa iklan
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Abdul-Wahid-yang-terjaring-OTT-KPK.jpg)
