Hanya saja, Ibnu tak mempersoalkan adanya aspirasi pengurus DPW lain yang akan menggugat AD/ART.
Hal ini dianggap sebagai dinamika politik yang biasa.
"Malah menurut saya, AD/ART yang baru lebih sempurna," tandasnya.
Dikutip dari Kompas.com, rencana gugatan AD/ART ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir.
Dia mengatakan, gugatan ini hendak dilakukan karena AD/ART baru dinilai tidak mencerminkan sistem demokrasi. Sebab, semua kewenangan partai kini berada di tangan Ketua Majelis Syura tanpa perlu melalui mekanisme musyawarah mufakat di internal.
“Kami akan menggugat keputusan Menkum itu tentang pengesahan AD/ART baru. Alasannya, AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Herman menerangkan, saat ini sedikitnya ada 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang telah melaporkan keberatan ke Mahkamah Partai terkait perubahan tersebut.
Laporan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Mahkamah Partai dan dinyatakan sebagai bentuk sengketa di internal partai.
Herman bersama sejumlah pengurus Partai Ummat pun langsung menyurati Kementerian Hukum guna meminta penundaan pengesahan AD/ART baru besutan kubu Amien Rais.
Namun, lanjut Herman, AD/ART baru tersebut tetap disahkan, sampai akhirnya terjadi penetapan ketua umum baru tanpa melalui musyawarah nasional (Munas) partai.