Berita Viral

Penampakan Tumpukan Uang Triliunan Kasus Korupsi Ekspor Wilmar Group, 3 Hakim Terima Suap Rp22,5 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PANAS - Penampakan tumpukan uang triliunan yang disita Kejaksaan Agung hasil korupsi ekspor Wilmar Group, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi ekspor crude palm oil yang dilakukan perusahaan Wilmar Group masih berlanjut.

Uang tunai Rp11.880.351.802.619 disita oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.

Uang pecahan Rp100.000 ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan.

Tidak hanya itu, tumpukan uang ini terlihat memadati bagian depan meja para narasumber di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Saat ini, penyidik maupun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum memberikan penjelasan terkait asal uang yang disita ini.

Baca juga: Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Dipaksa Ganti Rugi Rp 4,8 Juta karena Putus Kuliah: Uang dari Mana

Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.

Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.

Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG);serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Shela Octavia/KOMPAS.com)
Halaman
1234

Berita Terkini