Ia mengaku justru menjadi korban dari seseorang bernama Nana, yang disebut-sebut sebagai oknum pegawai Kemenaker.
Meski demikian, Junaidi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan bertanggung jawab menelusuri aliran dana tersebut.
Korban lain
Kasus penipuan ini sempat terkuak setelah beberapa korban mengungkapkan sejumlah kesaksian kepada Tribun Gorontalo.
Proyek fiktif yang ditawarkan terduga pelaku Yusmaliana Olii alias Nana dan Nurfadhillah Nasaru alias Dela berupa pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat yakni berupa paket sembako.
Dalam proyek itu terduga pelaku bernama Nana memiliki rekan kerja.
Sindikat ini mempunyai tugas masing-masing untuk melancarkan dugaan penipuan.
Namun yang menjadi sorotan penting adalah keyakinan korban atas proyek ini.
Para korban meyakini proyek tersebut benar-benar ada setelah melakukan konfirmasi kepada Kemnaker RI.
Mereka mengaku mendapatkan kesepakatan kerja sama.
Lalu korban diarahkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Baca juga: Modus Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Para Nasabah hingga Rugi Rp 1 M, Dipakai untuk Judi Online
Dalam surat tersebut terdapat KOP Surat dengan mencatut nama Kementerian Tenaga Kerja RI lengkap dengan alamat dan nomor Kemnaker yang bisa dihubungi.
Terdapat beberapa nomor yang dicantumkan dalam SPK tersebut termasuk nomor resmi Kemnaker RI.
Salah satu Korban, Junidar Nababan mengatakan pihaknya telah menghubungi nomor Kemnaker RI di 5253733 dan mendapatkan penjelasan dari pejabat Kemnaker RI.
"Ketika saya telepon, yang angkat ini pak Agus Illa lami, dia menjelaskan proyek itu benar-benar ada, dari sini juga saya meyakini proyek ini ada," ungkapnya.