Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modus Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Para Nasabah hingga Rugi Rp 1 M, Dipakai untuk Judi Online

Terkuak modus AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
JUMPA PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap modus mantri Bank BUMN Jepara kuras saldo para nasabah.

Uang hasil kurasan tersebut digunakannya untuk judol.

AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.

Total kerugian akibat perbuatannya mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Kelakuan AWP sekaligus menjadi warning bagi kita agar jangan mudah percaya, apalagi terkait memberikan password pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, AWP yang kini sudah jadi tersangka pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp 3 Triliun, Pacu Pertumbuhan Kredit Pensiun 11,6 persen

Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit dan password tersebut pelaku menguras isi saldo rekening.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan AWP menjadi tersangka setelah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.

Ia menyebutkan hasil korupsi yang dilakukan tersangka AWP digunakan untuk judi online.

Diketahui AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra). 

Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.

"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024.

"Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini kepada Tribun Jateng ( grup TribunJatim.com ), Rabu (11/6/2025).

Untuk modus yang dilakukan tersangka mengiminingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Setelah uang cair Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved