Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain tetap mengandalkan kunci ganda, ada baiknya jika parkir harus memastikan sepeda motor sudah benar-benar dikunci setang.
Maling sekarang punya seribu akal untuk memantik motor. Bukan pakai kunci T. Tapi bisa dengan cara disetut atau didorong menggunakan sepeda motor dari belakang.
Seperti yang dilakukan Setiyoso Luky Kristanto dan M. Nur Af Dillah. Mereka kerap bareng menyasar minimarket mencuri sepeda motor.
Kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamarudin mengungkapkan bahwa aksi mereka terendus aparat pada Januari 2025 usai mencuri sepeda motor di parkiran minimarket di kawasan Rungkut, Surabaya.
Baca juga: Kakek di Probolinggo Diamuk Warga, Kepergok Hendak Mencuri Motor di Pasar, Ngaku Miliknya
"Keduanya menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di tempat umum seperti minimarket dan laundry," katanya.
Dalam aksinya, keduanya mendorong motor hasil curiannya ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci ganda. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat lain.
Baca juga: Nasib Motor yang Ditilang dan Tak Kunjung Diambil, Akan Dilelang oleh Kejari Tulungagung
Total ada lima unit sepeda motor yang berhasil mereka curi dari sejumlah lokasi parkir minimarket di kawasan Rungkut. Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
"Atas perbuatannya, terdakwa Setiyoko Luky Kristanto dan Mochammad Nur Fadilah dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut," jelas JPU Kamarudin.