TRIBUNJATIM.COM - Akibat kurang lebih 3 bulan bolos kerja, Kepala Desa dinonaktifkan.
Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Faldy Arie Djordy resmi diberhentikan sementara.
Kades Padasan, Bondowoso, Jawa Timur tak diketahui keberadaannya dan membuat banyak pihak mulai mencari-cari.
Pemda setempat juga menyoroti ketidakhadiran Faldy Arie Djordy yang tampak tidak bertanggung jawab.
Hal itu dilakukan usai Kades Padasan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Camat Pujer, Muttaqin mengatakan, sampai hari ini Kades Pujer tak diketahui keberadaannya.
Terakhir kali Camat Pujer bertemu dengan Kepala Desa Padasan sebelum Ramadan 2025. Setelah itu, komunikasi terputus.
Untuk informasi, Kades Padasan kini diduga tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan mobil.
Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bondowoso Kecelakaan, Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 5 Orang
Tak hanya itu, kasus yang membelit Kades Padasan makin berkembang hingga melibatkan proses hukum di Kejaksaan.
“Pembinaan itu terus kami lakukan, hingga akhirnya Kades diperiksa oleh Kejaksaan. Tapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau sudah kabur dan menghilang,” terangnya dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) kemarin.
Karena Kades tak diketahui keberadaannya, pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) di Padasan banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik kegiatan fisik maupun pemberdayaan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Bondowoso, Sigit Purnomo, keputusan pemberhentian sementara ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, yang juga sudah ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan serta usulan dari Camat Pujer.
Dalam prosesnya, Pemkab Bondowoso juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintahan Desa.
Menurutnya, DPMD maupun kecamatan sebenarnya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Padasan, termasuk dua kali pemanggilan resmi. Namun sayangnya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
"Karena tidak ada respons, maka proses pemberhentian sementara dilanjutkan. SK pemberhentian sementara juga sudah ditandatangani oleh pak Bupati," paparnya.