Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Usai Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, PAW Tunggu KPU RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim awal Februari 2025 lalu. KPU Jatim menjelaskan, mekanisme PAW 1 anggota KPU Kabupaten Madiun pasca dipecat DKPP, masih menunggu KPU RI.

Luky yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, sebelumnya melewati sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (2/5/2025).

Perkara tersebut diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, lantaran telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota salah satu partai politik, dalam jangka waktu tertentu.

Dalam pembacaan putusan, Hedy menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022 - 2027. 

“Keberadaan nama Teradu (Luky), tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, dengan Nomor KTA 1151912210038788,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/6/2025).

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah, menambahkan, hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

“Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun, pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, seusai peraturan perundang undangan,” ucapnya.

Berita Terkini