TRIBUNJATIM.COM - Zarof Ricar, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) kini divonis 16 tahun penjara.
Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.
Putusan terhadap Zarof Ricar itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Zarof Nyesel Gagal Pensiun Bareng Keluarga usai Timbun Uang Haram Rp1 T, Pengabdian 33 Tahun Sia-sia
Majelis Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah menjanjikan suap Rp5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.
Zarof juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.
Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.
Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi.
Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.