Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, jukir resmi dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir sebulan.
"Imbauannya segera urus dan penuhi perizinan, dan nanti secepatan kami buka segelnya," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengaku setuju dengan Eri Cahyadi karena bagian dari upaya menata dan menertibkan parkir.
“Parkir itu saya konsentrasinya pada Pak Wali sudah menata supaya dan menertibkan, maka kemudian DPRD ini sudah menetapkan regulasinya dalam Perda pajak daerah,” kata Adi Sutarwijono, Selasa (17/6/2025), mengutip dari Kompas.com.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Surabaya Soal Penertiban Parkir Toko Modern dan Jukir Liar, Eri: Nggak Mungkin
Menurutnya, setiap tempat usaha wajib menyediakan fasilitas parkir berserta jukir resmi di area pribadi dan menyetor pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatannya ke kas daerah.
"Yang benar itu toko minimarket harus sediakan jukir, kalau itu teknis sebenarnya," ujar pria yang akrab disapa Awi tersebut.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya membahas tentang jukir dan pajak daerah tetapi juga batas jalan.
Pengusaha minimarket yang tidak memiliki lahan parkir bisa menggunakan tepi jalan.
Tetapi, wajib membayar restribusi kepada Pemkot.
Apabila menggunakan persil pribadi, maka ada dua opsi.
Pengusaha membayar pajak saja atau menggratiskan parkir.
“Tapi kalau ini masuk pada peserta pribadi diberikan opsi untuk membayar pajak atau kemudian pihak pengusaha juga kemudian menggratiskan parkir itu,” tuturnya.
Kendati demikian, untuk teknis pelaksanaan, DPRD Surabaya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Awi berharap, realisasinya memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Saya berharap agar penertiban parkir ini bisa lebih memberikan kenyamanan, keamanan, dan juga kepastian bagi warga masyarakat Surabaya dimanapun tempat area berbelanja,” ujar dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com