TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara terima telepon, seorang pria di Kota Surabaya, Jawa Timur, lemas.
Bagaimana tidak, uang Rp38 juta miliknya hilang setelah menerima telepon.
Penelepon tersebut mengaku sebagai customer service bank.
Baca juga: Cara Culas Bendahara Gelapkan Uang Rp516 Juta, Pihak Rumah Sakit Baru Tahu saat Audit Keuangan
Hal itu dialami Mulyanto Wijaya.
Sudah dua bulan, dirinya bolak-balik menyempatkan diri datang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Kota Surabaya.
Nasabah bank prioritas ini merasa berkepentingan melaporkan bank swasta.
Uangnya sekitar Rp38 juta hilang setelah menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai customer service pihak bank.
Mulyanto menduga, dirinya tertipu karena pihak bank tidak bisa menjaga data pribadinya.
Sebab, ia berulang kali diyakinkan oleh si penipu mengetahui nama nomor kartu debit dan nama kandung ibunya.
Namun, ketika Mulyanto melaporkan ke pihak OJK, ia mendapat jawaban yang tidak memuaskan.
Pihak bank menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan nasabah.
Mulyanto keberatan dengan jawaban ini karena merasa masalahnya tidak pernah ada penyelesaian, baik secara lisan maupun secara tertulis.
"Statement mengatakan fraud, scamming, pembobolan rekening, siber crime itu adanya diuji oleh pengadilan melalui karena ini pidana," kata Mulyanto.
"Harus diuji di kepolisian, lalu diuji di pengadilan. Tanpa ada putusan berarti sudah menjustifikasi, kewenangan menjustifikasi itu hakim bukan bank," imbuhnya dengan nada kecewa.
Mulyanto kini bukan lagi mengejar ganti rugi,