Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debit beserta passwordnya, untuk dilakukan koreksi.
Baca juga: Diusir dari Mes, 4 Atlet Disabilitas Mengaku Diancam Pengurus untuk Tak Bersuara: Silakan Keluar
Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit, dan password tersebut, pelaku menguras isi saldo rekening.
Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.
Melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Secara sepihak, tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
Uang tersebut juga digunakan tersangka untuk bermain judi online.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025).
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Dhini.