Hasil pengeledahan didapati 15 paket sabu-sabu dengan berat 1.969,66 gram.
Pemeriksaan terhadap AS mengarahkan polisi kepada tersangka lain yang merupakan satu jaringan. Ia adalah RM, warga Kabupaten Jember. RM ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari RM, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 104,27 gram.
Jika ditotal, sabu-sabu dari kedua tersangka berjumlah lebih dari 2 kg.

Rama menjelaskan, anggota Satreskoba masih menelusuri jejak asal muasal barang dan jaringan AS dan RM.
"Tim saat ini bergerak ke arah Jakarta karena barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan lalu," tambah Rama.
Menurut Rama, tersangka AS adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap pada 2024 karena mengedarkan sabu-sabu.
Ia memprakrikrakan, nilai sabu-sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Penggagalan pengedaran sabu-sabu tersebut diyakini menyelematkan kurang lebih 20 ribu warga Banyuwangi dari pusaran barang haram tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com