Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tidak mau ikut menanggapi polemik 13 pulau di pesisir selatan yang isunya kembali diangkat.
Pulau-pulau tanpa penghuni itu disebut menjadi rebutan dengan Kabupaten Trenggalek.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto, menegaskan, pihaknya menyerahkan semua pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi).
“Pada rapat terakhir sudah diputuskan, semua diserahkan ke Kemendagri. Biar Kemendagri yang memutuskan,” ujar Antok, panggilan akrabnya, Rabu (18/6/2025).
Lanjutnya, sikap ini bukan berarti Pemkab Tulungagung bersikap pasif.
Antok mengatakan, penetapan 13 pulau itu merupakan produk hukum Kemendagri.
Sementara semua proses untuk memutuskan kepemilikan 13 pulau itu juga sudah dilakukan.
“Semua proses sudah dilalui, seperti fasilitasi kedua daerah yang melibatkan Pemprov Jawa Timur. Semua sepakat diserahkan ke pusat,” ucapnya.
Baca juga: Tarik Ulur 13 Pulau dengan Tulungagung, Kades di Trenggalek Kaget, Singgung Ritual Adat
Seingat Antok, proses pembahasan terakhir dilakukan pada Oktober 2024.
Ia menduga, pihak Kemendagri masih meneliti 13 pulau itu.
Apapun hasilnya, Pemkab Tulungagung akan tunduk kepada putusan Kemendagri.
“Bagaimana keputusannya, kita tunggu saja. Kami sekadar menegaskan batas wilayah saja,” jelas Antok.
Sebelumnya, Pemkab Tulungagung merasa aneh karena disebut mengklaim 13 pulau milik Trenggalek.
Alasannya, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.