Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tidak mau ikut menanggapi polemik 13 pulau di pesisir selatan yang isunya kembali diangkat.
Pulau-pulau tanpa penghuni itu disebut menjadi rebutan dengan Kabupaten Trenggalek.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto, menegaskan, pihaknya menyerahkan semua pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi).
“Pada rapat terakhir sudah diputuskan, semua diserahkan ke Kemendagri. Biar Kemendagri yang memutuskan,” ujar Antok, panggilan akrabnya, Rabu (18/6/2025).
Lanjutnya, sikap ini bukan berarti Pemkab Tulungagung bersikap pasif.
Antok mengatakan, penetapan 13 pulau itu merupakan produk hukum Kemendagri.
Sementara semua proses untuk memutuskan kepemilikan 13 pulau itu juga sudah dilakukan.
“Semua proses sudah dilalui, seperti fasilitasi kedua daerah yang melibatkan Pemprov Jawa Timur. Semua sepakat diserahkan ke pusat,” ucapnya.
Baca juga: Tarik Ulur 13 Pulau dengan Tulungagung, Kades di Trenggalek Kaget, Singgung Ritual Adat
Seingat Antok, proses pembahasan terakhir dilakukan pada Oktober 2024.
Ia menduga, pihak Kemendagri masih meneliti 13 pulau itu.
Apapun hasilnya, Pemkab Tulungagung akan tunduk kepada putusan Kemendagri.
“Bagaimana keputusannya, kita tunggu saja. Kami sekadar menegaskan batas wilayah saja,” jelas Antok.
Sebelumnya, Pemkab Tulungagung merasa aneh karena disebut mengklaim 13 pulau milik Trenggalek.
Alasannya, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Dalam Keputusan Kemendagri itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.
Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batupayung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.
Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.
Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.
Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.