Berita Viral

Tergiur Gaji Rp 28 Juta Per Bulan, WNI Malah Diperbudak di Eropa, Sembunyi saat ada Polisi

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERBUDAK - Ilustrasi restoran. Nasib WNI tergiur gaji Rp 28 juta malah diperbudak di Eropa. Sembunyi saat ada polisi.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib WNI tergiur gaji hingga Rp 28 juta per bulan, namun malah diperbudak di Eropa.

Kini, kasus tersebut ditangani oleh polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap dua orang berinisial KU (42) dan NU (41) yang kini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

KU dan NU merupakan warga Tegal dan Brebes.

Mereka ditangkap usai diduga menipu 83 orang, modal iming-iming bekerja legal di luar negeri, dan menyebabkan kerugian total mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.

Baca juga: Penghasilan Kini Rp 150 Juta Perbulan, Mantan TKI Dulunya Hidup Sengsara, Berawal Ikut-ikutan Teman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB.

"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara 1.200 hingga 1.500 euro per bulan," kata Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025).

Jika dikonversi menjadi Rupiah, 1500 Euro setara dengan 28.233.000,00 sesuai dengan kurs pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Dwi, korban-korban yang mayoritas berasal dari wilayah Jawa Tengah dikirim ke beberapa negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.

Para tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal, sekaligus menjanjikan pengurusan izin tinggal di negara tujuan.

Namun, dalam kenyataannya, para korban justru bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan tanpa dokumen legal.

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Dwi.

Salah satu korban bahkan mengaku harus bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja, dengan gaji yang jauh di bawah kesepakatan awal.

"Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi," ucapnya.

Karena merasa tidak aman dan mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai, korban akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Halaman
1234

Berita Terkini