Berita Viral

Tergiur Gaji Rp 28 Juta Per Bulan, WNI Malah Diperbudak di Eropa, Sembunyi saat ada Polisi

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERBUDAK - Ilustrasi restoran. Nasib WNI tergiur gaji Rp 28 juta malah diperbudak di Eropa. Sembunyi saat ada polisi.

"Dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian," terangnya.

Atas perbuatannya, KU dan NU dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 3 hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, kisah WNI yang mencari peruntungan di negeri orang juga pernah dialami oleh Papi.

 Perjalanan seorang WNI yang berjuang menghidupi dirinya hingga bisa mendapatkan visa engineering di Jepang.

 WNI itu sebut saja namanya Papi (nama samaran).

Ia meruakan seorang pria ang datang ke Jepang pada 2016.

Baru-baru ini, Tribunnews.com mendengar pengakuan eksklusif dari Papi.

Baca juga: Tak Menyesal Mundur Jadi Kades, Dodi Bisa Beli Sawah dan Mobil usai ke Jepang, Haru Ditangisi Warga

Papi datang ke Jepang pada 2016 dengan nekat menggunakan e-paspor agar lebih mudah masuk ke negara tersebut demi mencari pekerjaan.

"Habis uang saya puluhan juta rupiah diperas para calo tenaga kerja di Indonesia dengan berbagai alasan. Namun, suatu ketika mereka mengirim puluhan tenaga kerja, dan saya masuk ke dalam kelompok itu. 

Akhirnya, saya bisa masuk ke Jepang, tentu dengan visa yang tidak benar, yaitu sebagai wisatawan," paparnya.

Sebelum visa waiver habis dalam 15 hari, Papi segera mengajukan aplikasi visa suaka (namin) ke imigrasi Jepang agar tidak berstatus overstay.

Demi kelangsungan hidup di Jepang, Papi mencari tempat tinggal murah di Hiroshima dengan biaya sewa 20.000 yen per bulan.

"Yang penting saya punya alamat di Jepang, karena surat dari imigrasi memang akan datang untuk korespondensi," ujarnya.

Beberapa bulan setelah pengajuan, permohonannya direview.

Halaman
1234

Berita Terkini