TRIBUNJATIM.COM - Pembongkaran bangunan liar di Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Banyak warga yang nelangsa atas keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini.
Diketahui, pembongkaran ini merupakan perintah langsung Dedi Mulyadi, yang disampaikan melalui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai kunjungannya ke lokasi.
Rabu (18/6/2025), Satpol PP Kabupaten Bekasi membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Kong Isah.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menempati tanah milik Perum Jasa Tirta, BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.
Pemerintah daerah menyebut kawasan itu akan dinormalisasi dan dibangun fasilitas oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
Salah satu warga yang rumahnya digusur adalah Suryadi.
Setelah bangunan dibongkar, Suryadi memilih mendirikan tenda terpal berukuran 4x8 meter di atas puing-puing rumah lamanya.
Sebelumnya, Suryadi tinggal bersama empat anggota keluarganya di rumah yang kini telah hancur tersebut.
"Saya pasang tenda di sini, tidur di sini," kata Suryadi di lokasi, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ibu Ngadu Jadi Korban Gusur, Aura Tolak Uang Pemberian Dedi Mulyadi, KDM Geram Alasannya: Sombong
Jaga Sisa Aset
Suryadi mengaku bahwa tidur di tenda ini terpaksa ia lakukan untuk menjaga sisa-sisa aset seperti kayu dan bambu.
Ia khawatir, sisa-sisa aset tersebtu akan hilang jika ditinggal.
Sementara itu, empat anggota keluarganya mengungsi ke sebuah rumah kontrakan setelah mendapat bantuan dari seorang dermawan.
"Iya, cuma dikasih waktu dua bulan," ujar Suryadi.
Harta satu-satunya yang dimiliki Suryai saat ini pun adalah bahan bangunan dari sisa reruntuhan rumahnya.
Oleh karenanya, Suryadi pun rela tinggal di bawah tenda, menghadapi panas terik siang hari maupun dinginnya angin malam.
Baca juga: Asmawati Tak Tuntut Pengadilan Meski Rumahnya Salah Gusur, Dapat Rp 25 Juta dari Menteri: Cuma Doa
Minta Tolong Dedi Mulyadi
Di sisi lain, Suryadi menyadari rumah yang ia bangun berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), yang merupakan tindakan ilegal.
Namun, menurut dia, ia terpaksa membangun rumah di sana karena tidak memiliki tempat tinggal lain untuk keluarganya.
"Kami memang tidak punya rumah, makanya bingung," ungkap Suryadi.
Meski rumahnya digusur, Suryadi mengaku ikhlas atas langkah yang diambil Dedi Mulyadi.
Ia hanya berharap masih ada kebijakan yang bisa membantunya mendapatkan tempat tinggal sementara.
"Saya tidak menuntut, tapi sama minta kebijakan, saya minta tolong Pak Dedi," imbuh dia.
Baca juga: Aura Cinta Masih Mengeluh Soal Penggusuran Rumah, Dewi Perssik Sindir Agus: Bapak Didik Anak Bicara
Irwansyah Kecewa Warkop Miliknya Dibongkar Gubernur: Ikhlas 1 Periode
Bernasib sama dengan Suryadi, warung kopi Irwansyah (51) turut dibongkar.
Kini Irwansyah merasa dikhianati oleh sosok pemimpin yang dulu ia pilih.
“Enggak mau milih lagi (Dedi Mulyadi) saya, sudah kecewa. Saya rakyat kecil, jual kopi Rp1.000–Rp2.000, keuntungannya buat nafkahin anak saya, kalau begini kan saya mau makan dari mana, kerjaan susah,” kata Irwansyah dengan nada getir, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2025).
Irwansyah mengaku terkejut pembongkaran dilakukan hanya beberapa hari setelah Dedi Mulyadi datang berkunjung.
Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan langsung saat gubernur hadir di tengah warga.
“Enggak dikasih tahu (saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus), cuma ngonten doang,” sindir Irwansyah.
Ia juga mengklaim mayoritas warga yang bangunannya digusur adalah pendukung Dedi Mulyadi saat pemilihan lalu.
Rasa kecewa itu pun membekas dalam harapan agar sang gubernur tidak melanjutkan masa jabatan lebih dari satu periode.
“Ya terserah pemerintah mau diganti ya syukur, kalau enggak ya sudah, saya ihklasin, paling Dedi Mulyadi satu periode,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmuddin, memberikan sedikit ruang harapan kepada warga.
Menurutnya, warga tetap bisa berdagang di lokasi yang sebelumnya digunakan, asalkan tidak mendirikan bangunan permanen.
“Kalau untuk berdagang selagi itu bermanfaat silakan saja, enggak dilarang.
Yang enggak boleh itu dibangun bangunan permanen,” kata Najmuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya