Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Asmawati Tak Tuntut Pengadilan Meski Rumahnya Salah Gusur, Dapat Rp 25 Juta dari Menteri: Cuma Doa

Lima rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
SALAH GUSUR RUMAH - Potret pemilik rumah korban salah penggusuran di Tambun Selatan, Bekasi bersuka cita usai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantu memperbaiki kediaman mereka pada Jumat (7/2/2025). Para korban tak tuntut pengadilan meski rumah mereka sudah rata dengan tanah. 

TRIBUNJATIM.COM - Rumah lima warga menjadi korban salah gusur karena ulah pengadilan.

Lima rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.

Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.

Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan mereka.

Meski demikian, Asmawati (69), satu dari lima pemilik rumah enggan menuntut Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II meski rumahnya sudah rata dengan tanah.

Mulanya, Asmawati sempat mengutarakan akan menuntut pengadilan karena salah menggusur kediamannya.

Namun, ia menarik ucapannya tersebut setelah korban lain mengingatkan Asmawati untuk memercayakan penyelesaian persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Karena itu, ia berusaha menerima dengan ikhlas atas kenyataaan yang telah terjadi. 

"Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah," ungkap Asmawati, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta

Korban lain, Mursiti (60), mengaku senang setelah mengetahui Nusron Wahid akan membantu memberikan dana Rp 25 juta untuk memperbaiki rumahnya yang kini telah rata dengan tanah.

Menurut dia, bantuan tersebut sangat meringankan seluruh korban untuk memperbaiki rumah.

"Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan usai salah menggusur rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved