Berita Viral
Asmawati Tak Tuntut Pengadilan Meski Rumahnya Salah Gusur, Dapat Rp 25 Juta dari Menteri: Cuma Doa
Lima rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Rumah lima warga menjadi korban salah gusur karena ulah pengadilan.
Lima rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan mereka.
Meski demikian, Asmawati (69), satu dari lima pemilik rumah enggan menuntut Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II meski rumahnya sudah rata dengan tanah.
Mulanya, Asmawati sempat mengutarakan akan menuntut pengadilan karena salah menggusur kediamannya.
Namun, ia menarik ucapannya tersebut setelah korban lain mengingatkan Asmawati untuk memercayakan penyelesaian persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berusaha menerima dengan ikhlas atas kenyataaan yang telah terjadi.
"Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah," ungkap Asmawati, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta
Korban lain, Mursiti (60), mengaku senang setelah mengetahui Nusron Wahid akan membantu memberikan dana Rp 25 juta untuk memperbaiki rumahnya yang kini telah rata dengan tanah.
Menurut dia, bantuan tersebut sangat meringankan seluruh korban untuk memperbaiki rumah.
"Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri," imbuh dia.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan usai salah menggusur rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Rumah lima warga menjadi korban salah gusur
Pengadilan Negeri Bekasi
Nusron Wahid
Pengadilan Negeri Cikarang
korban salah gusur
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Melda Safitri Kenang Masa Lalu Suami Kadang Pulang Tanpa Hasil, Baju Korpri Memori sebelum Cerai |
|
|---|
| Imbas Iri Jatah Tak Sesuai, Asep Cekcok Hingga Serang Temannya saat Pesta Narkoba, Pelaku: Rugi |
|
|---|
| Pantas Nenek Pencuci Piring Diantar Pakai Mobil Rp 6 Miliar Tiap Hari, Ternyata Kerja karena Bosan |
|
|---|
| Muhairida Polisikan Penagih Utang yang Ambil Barangnya karena Tak Dapat Uang, Motor Diangkut |
|
|---|
| Jokowi Tak Mau Pindah dari Solo Meski Rumah Pensiunnya Hampir Jadi, Kades sudah Berharap Kontribusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/salah-gusur-rumah-warga-di-tambun-selatan-bekasi-ulah-pengadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.