TRIBUNJATIM.COM - Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, dituntut mundur oleh sejumlah guru di sekolahnya.
Kini Agustinus Dani Dadang Sumantri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Baca juga: Kisah Pencari Kerja di Job Fair, Perjuangan Pria Usia 51 Tahun hingga Lulusan SMK Ditemani Ayahnya
Sebelum keputusan ini diambil, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Helmi Hasan.
Petisi tertanggal 17 April 2025 tersebut memuat desakan agar Agustinus mundur dari jabatan kepala sekolah.
Para guru menyatakan penolakan terhadap gaya kepemimpinan Agustinus yang dinilai arogan dan semena-mena dalam pengambilan kebijakan.
Salah satu poin utama dalam petisi adalah tudingan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya surat pemberhentian.
Salah satu guru, Alexander Leo Permadi, secara terbuka mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini membuat suasana sekolah tidak nyaman.
Ia menyebut, Agustinus diduga memotong dana PIP untuk siswa, sebesar Rp100 ribu.
"Banyak kebijakan yang merugikan. Anak-anak penerima PIP, dananya dipotong Rp100 ribu. Hampir semua kena," ungkapnya.
"Janji pengembalian uang baju praktik juga enggak jelas, malah katanya diputihkan," sambung Alex.
Bahkan, gaji guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
Jika ada ASN atau guru yang tidak mengikuti perintah kepala sekolah, mereka juga mendapat tekanan.
"Urusan sertifikasi pun dipersulitnya setelah itu," lanjutnya.
Alexander menegaskan bahwa mereka tidak berniat melawan atasan.