Banyak Ibu-ibu Kesulitan Lunasi Utang, Camat Purwodadi Imbau Warga Pasuruan Hindari Pinjaman Ilegal

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINJAMAN ILEGAL - Camat Purwodadi, Pasuruan, Mokhamad Sugiarto saat ditemui pada Jumat (20/6/2025). Ia mengimbau warga menghindari pinjaman ilegal.
PINJAMAN ILEGAL - Camat Purwodadi, Pasuruan, Mokhamad Sugiarto saat ditemui pada Jumat (20/6/2025). Ia mengimbau warga menghindari pinjaman ilegal.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Meningkatnya kasus warga yang terjerat pinjaman dari lembaga pembiayaan ilegal di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membuat pemerintah setempat turun tangan.

Camat Purwodadi, Mokhamad Sugiarto menegaskan pentingnya edukasi keuangan kepada masyarakat, terutama dalam memilih lembaga pembiayaan yang resmi dan terpercaya.

Hal ini menyusul kejadian di Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, di mana sejumlah warga, kebanyakan ibu rumah tangga mengalami kesulitan melunasi angsuran pinjaman dari lembaga kredit mingguan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kasus ini jadi pelajaran penting. Kami langsung tindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi di setiap kegiatan desa. Masyarakat harus paham risikonya jika berurusan dengan lembaga keuangan yang tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Sugiarto, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, masyarakat sebaiknya hanya mengajukan pinjaman melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu contoh yang disebutnya adalah BTPN Syariah, yang dinilai memiliki sistem pelayanan, pendampingan, dan pengawasan yang jelas bagi nasabahnya.

Baca juga: Pantas Wabup Turun Tangani Bayi Ditahan RS, Utang Rp 6,4 Juta Langsung Lunas, Ibu Bayi Meninggal

“Bank resmi punya aturan, prosedur, dan perlindungan hukum yang lengkap. Warga harus pilih yang legal agar tidak dirugikan,” tegasnya.

Tak hanya memilih tempat meminjam, Sugiarto juga mengingatkan soal tujuan pinjaman.

Ia mendorong warga agar memanfaatkan dana pinjaman untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha, pertanian, atau perdagangan kecil.

Tujuannya jelas, mendorong peningkatan ekonomi keluarga dan menghindari penggunaan dana untuk konsumsi sesaat.

“Kalau pinjam hanya untuk keperluan sesaat, tanpa ada hasil yang kembali, itu yang jadi masalah. Tapi kalau untuk usaha, hasilnya bisa dipakai untuk membayar cicilan sekaligus menambah pendapatan,” paparnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengikuti pola pendampingan dan pelatihan yang biasanya diberikan oleh bank resmi kepada nasabah.

Program ini membantu warga dalam mengelola usaha, mencatat keuangan, hingga merencanakan pengembangan usaha jangka panjang.

Tak kalah penting, warga diminta disiplin dalam membayar angsuran tepat waktu.

Keterlambatan atau gagal bayar bukan hanya merugikan pribadi, tapi juga bisa berdampak lebih luas.

Nama nasabah bisa tercatat dalam daftar hitam OJK, dan ke depan, akses pinjaman akan semakin sulit.

“Kalau warga tidak membayar tepat waktu, akan masuk blacklist. Akibatnya, ketika butuh tambahan modal atau ajukan kredit usaha rakyat, bisa ditolak. Bahkan, kalau kejadian ini meluas, bank bisa kehilangan kepercayaan dan enggan menyalurkan dana ke desa kita,” jelas Sugiarto.

Dengan edukasi yang masif, ia berharap kasus serupa tidak terulang.

Warga diimbau lebih cermat, bijak, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.

“Pinjam boleh, asal legal dan digunakan dengan benar. Dan yang paling penting, kembalikan tepat waktu,” pungkasnya.

Berita Terkini