Berita Viral

Demi Gonta Ganti Mobil Mewah, Pincab Bank Rampas Rp 8,6 Miliar Hak Rakyat, Ipar Dapat Porsi Besar

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINCAB BERULAH - Rugikan negara hingga miliaran rupiah seorang pimpinan cabang Bank BUMN akhirnya membuat kredit fiktif guna mencairkan keuntungan. Kini kasusnya jadi sorotan
PINCAB BERULAH - Rugikan negara hingga miliaran rupiah seorang pimpinan cabang Bank BUMN akhirnya membuat kredit fiktif guna mencairkan keuntungan. Kini kasusnya jadi sorotan

"Dia suka gonta - ganti mobil meewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi X Pander dan lainnya," tandas Iqbal Lubis.

Sementara itu, 

Seorang pengusaha sembako rugi Rp550 juta imbas proyek fiktif bantuan Kemnaker.

Namun ternyata korban tak hanya satu orang, melainkan ada tujuh orang lainnya.

Korban lainnya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Ini semua karena ulah tiga orang ini yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Gorontalo pun mengungkap peran tiga tersangka kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker tersebut.

Diketahui korban bernama Mbah Pariyem mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.

Baca juga: Negara Rugi Rp 8 Miliar, Sosok Pemilik Pasir Timah Kabur saat Hendak Diamankan TNI AL, Ada 45,7 Ton

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Junaidi Yusrin, Yusmaliana Olii, dan Nurfadillah Nasaru.

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan minggu kemarin, kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni saudara JY, YO dan NAN,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo, dikutip dari Tribun Gorontalo pada Selasa (17/6/2025).

‎IPTU Faisal menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

‎Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.

‎Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

‎“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.

PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja (tengah) bersama Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo, saat menyampaikan perkembangan kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker, Senin (16/6/2025). (Tribun Gorontalo/Arianto Panambang)

‎Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.

‎“Total kerugian korban dalam perkara ini sekitar Rp550 juta. Saat ini para tersangka belum ditahan, dan akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai prosedur dalam KUHP,” jelas IPTU Faisal.

‎Kasus ini bermula dari laporan Pariyem yang mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek bantuan Kemenaker sejak Januari 2024, dengan janji keuntungan.

‎Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan dana yang diserahkan korban tak pernah kembali.

Sebelumnya, pengusaha sembako asal Tibawa, Kabupaten Gorontalo bernama Mbah Pariyem melaporkan Junaidi Yusran ke Polres Gorontalo.

Ia mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp550 juta terkait proyek pengadaan bantuan Kemenaker yang ditawarkan oleh Junaidi pada Januari 2024 lalu.

Baca juga: Warga Rugi Rp401 Juta karena Ulah Tetangga Modal Kunci, Emas 100 Gram dan Cincin Akik Miliknya Raib

Pariyem menyebut awalnya enggan terlibat, namun terus dibujuk hingga akhirnya menyerahkan dana tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini