Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rugi Rp401 Juta karena Ulah Tetangga Modal Kunci, Emas 100 Gram dan Cincin Akik Miliknya Raib

Seorang warga mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah tetangganya sendiri. Emas batangannya seberat 100 gram dicuri.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PENCURIAN - Ilustrasi kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah tetangganya sendiri.

Bagaimana tidak asetnya berupa emas batang, uang tunai dan cincin akik dicuri tetangga.

Pemilik rugi mencapai Rp401 juta.

Adapun kasus pencurian ini terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kasus berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon.

Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri.

Baca juga: Uang Dana Desa Rp 344 Juta di Dalam Mobil Dinas Mendadak Raib saat Diparkir Kades, Terdengar Bunyi

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, korban baru menyadari kehilangan emas batangan dan uang tunai miliknya keesokan harinya, Kamis (5/5/2025).

“Tersangka menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah."

"Setelah masuk, ia mencari barang berharga di kamar namun tidak menemukan apa-apa,” ujar Sumarni dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (14/5/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Tak putus asa, tersangka kemudian menuju ruang kerja korban dan mencongkel meja kerja menggunakan obeng yang ditemukan di dalam ruangan.

Kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri.
Kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Dari meja tersebut, pelaku berhasil mengambil dua batang emas seberat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 401.700.000,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu batang emas seberat 100 gram yang belum sempat dijual, uang tunai Rp 18,4 juta hasil penjualan emas lainnya, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, serta satu obeng yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti beserta tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang,” jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved