Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi dasar untuk melakukan penyidikan.
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan.
Hendra menyatakan bahwa TY tetap memiliki hak untuk membela diri.
"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.
Sementara itu, LBH Bandung mengecam penetapan tersangka terhadap TY, yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Baca juga: Baznas Kabupaten Kediri Lampaui Target, Bupati Mas Dhito Dorong Sinkronisasi Program dengan Pemkab
LBH Bandung berperan aktif dalam pendampingan hukum untuk TY, yang saat ini berstatus tersangka.
LBH Bandung mengkritik penetapan tersangka terhadap TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.
LBH Bandung menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran dalam peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi, khususnya di lembaga publik yang menghimpun dana dari masyarakat.
LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara TY sebagai tersangka, mencabut laporan polisi terhadapnya, serta meminta lembaga negara lainnya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com