"Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi."
"Ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu," ujar Dinda.
Dinda menjelaskan, rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaan.
Seperti pembelian alat tulis kantor (ATK) maupun menerima fee jasa konsultasi perpajakan.
Hingga, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja pada 17 Maret 2025.
Dua hari kemudian, Dinda diperintahkan untuk mencairkan dana Rp1,2 miliar yang ditransfer oleh seseorang ke rekeningnya.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut.
Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp800 juta.
Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.
Baca juga: Kepsek SD Akui Kecolongan Muridnya Sawer Biduan di Acara Perpisahan, Ternyata Ide Ortu: Tidak Pantas
Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.
"Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor," katanya.
Atas inisiatif tersebut, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk MF alias Pablo, pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.
Dinda berharap, klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat.
"Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak."
"Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh," tegas Dinda.