Selain tunggakan gaji karyawan, Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam ini juga masih punya kewajiban membayar utang.
Perusahaan juga fokusnya masih mengembalikan utang di Bank UMKM Jawa Timur, lantaran perusahaan plat merah itu sebelumnya mengambil dana pinjaman bergulir sebesar Rp 1,5 miliar untuk Budidaya Porang.
"Kalau untuk gaji karyawan kita ambilkan dari dalam. Kalau untuk tunggakan utang, tentu kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan dulu saja, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Saya juga harus menunggu hasil audit audit dari Inspektorat dan BPK. Saya tidak berani menggaransi setelahnya seperti apa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bersama Ketua DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan di Kecamatan Wonosalam pada Rabu (18/6/2025).
Sidak ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengajuan kredit perusahaan tersebut kepada BPR UMKM Jawa Timur.
"Salah satu temuan utama adalah bahwa proses pengajuan kredit senilai Rp1,5 miliar tidak memperoleh persetujuan resmi dari Bupati Jombang, yang dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Pemegang Modal PDP Panglungan," ucap Anggota Komisi B, Muhammad Fauzan saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (6).
Lebih jauh, jaminan atas kredit tersebut diketahui bukan berasal dari aset PDP Panglungan, melainkan berupa sertifikat tanah milik individu yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam struktur kepemilikan atau pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
"Penggunaan aset pribadi sebagai jaminan atas nama perusahaan dinilai tidak sah menurut regulasi yang berlaku," katanya.
Ia menyatakan bahwa BPR UMKM Jawa Timur telah melakukan dua pelanggaran serius, meloloskan kredit tanpa izin pemilik modal dan menerima jaminan yang tidak sah secara hukum.
Oleh karena itu, lembaga perbankan tersebut dinilai bertanggung jawab penuh atas terjadinya kesalahan dalam proses pencairan dana.
"Dengan mempertimbangkan seluruh pelanggaran tersebut, Direktur PDP Panglungan yang baru tidak berkewajiban melunasi pinjaman tersebut," pungkas Fauzan.
Ia menambahkan, posisi hukum direktur baru tidak terkait dengan perjanjian sebelumnya, yang seharusnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatuhan oleh pihak bank.