MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.