Jadi Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Rp 1,1 M ke Jaksa

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGANTI KERUGIAN NEGARA - Penyidik Kejari Kabupaten Blitar menunjukkan titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, MM, Senin (23/6/2025). MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.

MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.

Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.

Berita Terkini