TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik seorang oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terungkap.
Ia disebut meminta uang senilai Rp750 juta kepada terdakwa Bahtiyar.
Hal itu terungkap dalam sidang.

Tepatnya ketika agenda pembacaan eksepsi terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan terdakwa Bahtiyar yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Diketahui, Bahtiyar adalah mantan anggota DPRD Musi Rawas yang terjerat dugaan korupsi.
Ia korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas.
Oknum pegawai Kejati ini disebut meminta uang senilai Rp750 juta kepada terdakwa Bahtiyar, yang mana pada saat penyidikan masih berstatus sebagai saksi.
Uang tersebut diminta supaya terdakwa tetap berstatus sebagai saksi.
Terdakwa menyerahkan yang Rp400 juta, tetapi sisanya belum mampu menyediakan.
Sekitar enam bulan kemudian, ketika pemanggilan di Kejati Sumsel sebagai tersangka, terdakwa Bahtiyar meminta kembali uang tersebut yang mana akhirnya dikembalikan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya satu orang oknum pegawai yang melakukan hal itu.
"Peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal," ungkap Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
"Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para jaksa disebut dalam eksepsi tersebut," lanjutnya.
"Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu," tutur dia.
Baca juga: Guru SD Rela Gedor Rumah Warga Cari Murid Baru, Pendaftar PPDB Cuma 5 Siswa, Minta Solusi Disdik
Vanny menegaskan oknum tersebut bukan jaksa, tetapi pegawai yang saat ini usulan sanksinya sedang diajukan.