"Bukan jaksa, tapi oknum pegawai. Soal identitas belum bisa diungkap karena menunggu arahan Kejaksaan Agung, " tegas dia.
Setelah melakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan, Kejati Sumsel menyerahkan usulan penjatuhan sanksi ke Kejaksaan Agung.
"Hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada yang bersangkutan, sehingga posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam eksepsi terdakwa Bahtiyar, penasehat hukum terdakwa yakni Indra Cahaya, mengungkap adanya oknum di Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebanyak Rp750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.
Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp400 juta yang diberikan dalam dua tahap, sedangkan sisanya terdakwa belum mampu menyediakan.
Namun, sekitar enam bulan kemudian, Bahtiyar dipanggil dengan status sebagai tersangka.
Atas dasar perlakuan tersebut, terdakwa meminta agar uang yang pernah diberikan dikembalikan.
Akhirnya uang Rp400 juta tersebut dikembalikan melalui anak terdakwa.
Bersama terdakwa lainnya, Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 terseret kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Ia menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61 miliar lebih.
Terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah
Kasus lainnya, seorang mantan jaksa menggelapkan uang korban investasi bodong.
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kini divonis penjara empat tahun.
Ia divonis dalam kasus penggelapan barang bukti dan gratifikasi.
Azam Akhmad Akhsya terbukti melakukan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.