Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya.
Di tempat lain, aksi kontroversial pengantin pria membatalkan pernikahan juga menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di distrik Chandauli, Uttar Pradesh, India.
Seorang pengantin pria berinisial Mehtab mendadak membatalkan pernikahannya di tengah acara resepsi.
Alasannya tak lazim, rupanya ia merasa malu karena kekurangan makanan untuk para tamu yang hadir.
Yang lebih menghebohkan, Mehtab dilaporkan langsung menikahi wanita lain pada malam yang sama.
Hal ini pun memicu kemarahan besar dari keluarga mempelai wanita yang ditinggalkan.
Kejadian tak terduga ini diberitakan oleh India Today pada Minggu (8/6/2025), dikutip dari Tribun Gorontalo.
Pada hari pernikahannya, Mehtab tiba di kediaman mempelai wanita bersama rombongannya.
Suasana awal dipenuhi sukacita, dengan nyanyian dan tarian yang mengiringi kedatangan mereka.
Keluarga mempelai wanita pun menyambut hangat para tamu, dan persiapan upacara pernikahan sedang berjalan.
Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah
Namun, ketegangan mulai muncul ketika salah satu kerabat Mehtab mengklaim persediaan makanan tidak mencukupi.
Mehtab, yang mendengar laporan ini, merasa sangat kecewa dan bingung.