Petinggi Perusahaan Timbun Solar Bersusidi, Setahun Beli dari Nelayan lalu Dijual ke Perusahaan

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIMBUN SOLAR - Satreskrim Polrestabes Surabaya memaparkan tersangka BS, RAD, SMJ, dan TA diduga menimbun BBM jenis solar. Keempatnya mendapat solar dengan harga subsidi lalu dijual ke perusahaan dengan harga tinggi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap aksi penimbunan solar bersubsidi.

Empat laki-laki ditangkap dan ditahan. Dua di antaranya merupakan petinggi PT Cahaya Pratama Energy (CPE).

Empat tersangka itu yaitu BS warga asal Tuban yang merupakan direktur CPE. Lalu  RAD asal Surabaya merupakan komisarisnya.

Sedangkan dua lainnya SMJ asal Ponorogo dan TA asal Bangkalan merupakan anak buahnya. Mereka tertangkap basah posisi sedang mengangkut 5.000 liter solar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kasus ini akan terus dikembangkan. Keempat tersangka telah mengaku mendapat ribuan liter solar dari oknum pemilik salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Bangkalan. Solar yang dibeli dengan harga subsidi seharga Rp8.700 per liter dijual kepada perusahaan-perusahaan dengan harga sekitar Rp11 ribu per liter.

Baca juga: Niat Cari Sumber Air, Warga Bor Tanah untuk Sumur Malah Temukan Sumber Minyak, Tercium Bau Solar

Keterangan itu akan didalami untuk dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan perusahaan dan pemilik SPBN yang pernah bertransaksi dengan PT CPE akan turut menjadi tersangka. "Pengakuannya sudah selama satu tahun beroperasi," kata Kasat. Sayangnya, kasat masih merahasiakan perusahaan mana saja yang pernah berhubungan dengan komplotan ini.

Penangkapan itu terjadi 13 Juni. Ternyata hari itu Komisaris PT CPE yaitu RAD Komisaris PT CPE menghubungi TA. TA yang sedang di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan diminta menyiapkan solar sebanyak 5.000 liter.

Kemudian RAD komisaris bersama BS Direktur PT CPE dan SMJ sebagai sopir menuju lokasi penimbunan di Bangkalan menggunakan truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR.  Di sana, 5.000 liter solar dipompa ke truk tangki. Semua solar itu ditebus dengan biaya Rp 43.500.000.

Baca juga: Warga Geruduk Gudang Diduga Pengoplos Solar di Manyar Gresik, Protes Aroma Tak Sedap Mengganggu

Saat perjalanan pulang ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, tim Resmob menghentikan mereka. Ketiganya, beserta truk berisi solar, langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan menangkap TA di Bangkalan. TA mengaku 
mengaku mendapatkan solar dari oknum pemilik SPBU di Bangkalan. 

Truk tangki PT CPA menjadi barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4 handphone milik tersangka juga disita. Selama beroperasi setahun, diduga komplotan ini mengeruk keuntungan banyak.

Baca juga: Tumpahan Solar di Jalan Maesan Bondowoso Bikin Celaka, Puluhan Pengendara Motor Jatuh

Polisi berencana mengembangkan kasus ini lebih dengan menggali unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mana kala dari hasil kejahatan terbukti dialihkan ke aset lain, pasti akan kami sita," tegas Kasat.

Berita Terkini